Rabu, 18 Juni 2014

Akuntansi Transaksi Salam

TUGAS KELOMPOK AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Bank Syari’ah 1 Dosen Pengampu: Upia Rosmalinda, M.SI Disusun oleh: Kelompok 4 Dwi Ratnasari (1287514) Endang Sulis Setiawati (1287704) Nur Fitriana (1288794) Jurusan Syari’ah Ekonomi Islam (EI)/ IV Kelas: G SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO TA 2013/2014 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “ Akuntansi Transaksi Salam “. Makalah yang menjelaskan secara terperinci dan sumber-sumber yang jelas. kami mengucapkan terima kasih kepada Upia Rosmalinda, M.SI yang telah memberikan tugas dan tanggung jawab ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan waktu yang tepat. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami selaku penyusun sangat mengharapkan kritikan serta bimbingan yang dapat membangun guna menyempurnakan makalah ini. Semoga dengan makalah ini dapat membangun dan mengetahui tentang Akuntansi Transaksi Salam. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Metro, 30 Mei 2014 Penyusun   DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang Masalah 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Pembahasan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 2.1 Akuntansi Transaksi Salam 2 2.2 Teknis Perhitungan Transaksi Salam Bank Syari’ah 7 2.3 Teknis Penjurnalan Transaksi Salam Bank Syari’ah 8 2.4 Salam DiPerbankan Syari’ah 9 BAB III PENUTUP 10 3.1 Kesimpulan 10 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Di antara bukti kesempurnaan agama islam adalah diperbolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarnakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur-unsur tipu menipu atau ghoror ( untung-untungan). Pembeli biasanya mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila di bandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibandingkan pembeli, diantaranya: penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat mengembangkan dan menjalankan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki keluasan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang berjarak cukup lama. Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang di tawarkan oleh islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari’at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.   BAB II PEMBAHASAN 2.1 Akuntansi Transaksi Salam Salam adalah sebagian transaksi atau akad penjualan dimana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Sebagai akad salam jual beli pesanan (muslam) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam illaila) dan pelunasan dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal perjanjian. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produk dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. Salam dilakukan secara langsung dilakukan oleh pembeli dan penjual, dan dapat dilakukan oleh tiga pihak secara pararel : penjul – pembeli – pemasok yang disebut sebagai salam pararel. Resiko yang muncul dari kasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mengirim barang tersebut maka iya tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, resiko lain barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga perusahan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Jadi jika barang tersebut gagal untuk dibeli karena barang itu tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan maka perusahaan yang tadi memproduksi barang tersebut akan menjual barang itu kepada orang lain.   1. Dasar Hukum Dasar hukum Salam adalah firman Allah: :”Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar atunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah (2) : 282) Berkenaan dengan ayat ini Ibn Abbas berkata; “Saya bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ia lalu membaca ayat tersebut di atas. Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan tradisi penduduk Madinah yang didapati oleh Rasulullah pada awal hijrah beliau ke sana, yaitu tradisi akad Salaf (Salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun. Beliau bersabda; Barangsiapa melakukan jual beli Salaf (Salam) pada kurma, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waku yang diketahui”. (HR. al-sittah) Pada hadits lainnya Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual-beli secara tanggung, muqarradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah) .Dari sudut Usul Fiqh, akad Salam ini dipandang menyalahi kaidah umum dalam jual-beli, yaitu bahwa barang dan harga harus ada pada saat akad.Sedangkan pada akad Salam barang yang dijual tidak ada.Atas dasar itu, Salam dipandang menyalahi qiyas. Namun karena ada nash, maka qiyas ditinggalkan. Di dalam Ushul Fiqih, berpaling dari kaidah umum kepada nas disebut Istihsan bi al-nash.Demikian menurut pandangan fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah yang menjadikan Istihsan sebagai slah satu metode istinbat hukumnya. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah tidak sependapat dengan mereka karena pandangan itu berarti menempatkan qiyas di atas nash. Menurutnya, Salam itu sejalan dengan kaidah umum.Sebab kata dayn (hutang) dalam surah al-Baqarah (2); 282 mencakup pengertian hutang uang (harga) dan hutang barang (penundaan penyerahan barang yang diperjual belikan).Karena itu kebolehan Salam sejalan dengan kaidah umum, sehingga tidak menyalahi qiyas. 2. Rukun Dan Ketentuan akad Salam Ada beberapa Rukun dalam ketentuan akad salam yakni sebagai berikut: 1) Objek barang berupa barang yang yang akan diberikan dan modal salam. Ketentuan objek salam sebagai berikut: • Harus jelas cirri-cirinya • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya • Diserahkan ketika akad berlangsung • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis 2) Pelaku terdiri atas penjual dan pembeli : yaitu, dalam setiap transaksi maupun itu berupa barang, tanah dan sebagainya akan terjadinya sebuah akad dimana di dalam akad tersebut terjadi perjanjian antara kedua belah pihak.Dan pelaku harus cakap hukum dan baligh. 3) Ada Ijab Qabul atau serah terima yaitu ijab dan Kabul dalam salam adalah pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak dengan cara penawaran dari penjual dan penerima yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). 3. Yang Membatalkan Akad Salam o Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak dan membatalkan akad. o Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembelian menerimanya. o Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dengan akad. o Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.   4. Jenis Akad Salam a. Salam adalah Akad jual beli atas suatu barang dengan jenis dan dalam jumlah tertentu yang penyerahannya dilakukan beberapa waktu kemudian, sedangkan pembayarannya segera dimuka. “ Skema salam” b. Salam pararel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan, pembeli, dan penjual serta antara penjual dan pemasok (suplayer) atau pihak ketiga lainya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. Salam paralel di bolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual jika saling tergantung atau syarat tidak diperbolehkan. Selain itu akad penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak di perbolehkan. Selain itu, akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam pararel terutama jika perdagangan dan trasaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus, karena dapat mengarah kepada riba. “ Alur Transaksi Salam Pararel “ c. Cakupan Standar Akutansi Salam dan Salam Pararel Akutansi salam diatur dalam PSAK Nomor 103 tentang akuntansi salam. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran baik secara pembeli, maupun sebagai penjual. Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan adalah terkait dengan piutang salam, modal usaha salam, kewajiban salam, penerimaan barang, pesanan salam, denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu, tetapi sengaja menunda-nunda penyelesaian kewajibannya serta tentang penilaian persediaan barang pesanan pada periode-peride pelaporan. Konsep dan aplikasi detail standar akuntansi salam dan salam pararel akan dibahas langsung pada teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi.   2.2 Teknis Perhitungan Transaksi Salam Bank Syariah Ilustrasi teknis perhitungan transaksi salam dapat dilihat pada contoh berikut. Transaksi Salam pertama PT Thariq Agro Mandiri, membutuhkan 100 ton biji jagung untuk keperluan ekspor 6 bulan yang akan datang. Pada tanggal 1 jini 20XA, PT Thariq melakukan pembelian jagung dengan skema salam kepada Bank Syariah Sejahtera. Adapun informasi tentang pembelian dalah sebagai berikut: Spesifikasi barang : Biji Jagung manis kualitas no 2 Kuantitas : 100 ton Harga : Rp. 700.000.000 ( Rp 7.000.000 per ton ) Waktu Penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton ( 2 september dan 2 desember) Syarat Pembayaran : dilunasi pada saat akad ditandatangani Transaksi Salam kedua Untuk pengadaan produk salam sebagaimana diinginkan oleh PT Thariq Agro Mandiri, bank syari’ah selanjutnya pada tanggal 2 juni 20XA mengadakan transaksi salam dengan petani yang bergabung dalam KUD. Tunas mulia dengan kesepakatan sebagai berikut: Spesifikasi barang : Biji Jagung manis kualitas no 2 Kuantitas : 100 ton Harga : Rp. 650.000.000 ( Rp 6.500.000 per ton ) Penyerahan modal : uang tunai sejumlah Rp 650.000.000 Waktu Penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton ( 2 september dan 2 desember) Agunan : Tanah dan kendaraan senilai Rp 700.000.000 Syarat Pembayaran : dilunasi pada saat akad ditandatangani Denda kegagalan penyerahan karena kelalaian kesengajaan: 2 % dari nilai produk yang belum diserahkan.   2.3 Teknis Penjurnalan Transaksi Salam Bank Syari’ah Ilustrasi Penjurnalan Transaksi Salam Pada saat akad disepakati, pembeli diisyaratkan untuk sudah membayar produk salam secara lunas. Berdasarkan contoh perhitungan transaksi salam, pada saat bank syariah melakukan akad salam dengan PT Thariq Agro Mandiri dan menerima dana salam, maka jurnal transaksi adalah sebagai berikut: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 06/06/XA Kr. Kas/ rekening pembeli-PT TAM 400.000.0000 Kr. Utang Salam 400.000.000 “ Penyerahan modal salam dari bank syari’ah kepada pemasok atau petani “ Pada saat akad kedua dilakukan antara bank syari’ah dengan petani atau pemasok bank syari’ah langsung melakukan penyerahan modal salam kepada pemasok. Pemilihan pemasok dilakukan dengan pertimbangan kemampuan pemasok menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi jagung yang diinginkan dan harga yang lebih rendah disbanding harga penjualan salam bank syari’ah kepada bulog. Berdasarkan PSAK contoh perhitungan disebutkan bahwa piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan . Misalkan pada tanggal 1 juni bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai sebesar rp 650.000.000 ke rekening KUD di bank, maka jurnal saat penyerahan modal salam oleh bank syari’ah kepada KUD adalah sebagai berikut. Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 06/06/XA Db piutang salam 650.000.0000 Kr. Kas/ rekening nasabah penjual-KUD TM 650.000.000 2.4 Salam di Perbankan Syari’ah Di masyarakat ada anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon. Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika penen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya. Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual. Diperbankan Syari’ah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memerlukan biaya untuk memproduksi barang-barangindustri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke Bank Syari’ah dengan skim jual beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank. Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketiga secara tunai. Bank juga bisa menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh dengan mengambil keuntungan tertentu. Jadi setelah akad Salam tuntas dengan diserahkannya barang oleh nasabah (penjual) kepada bank (pembeli). BABIII PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudiann hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenisn kualitas, dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. Sebagaimana dapat dipahami dari namanya yitu as-salam berarti penyerahan,atau as-salaf yang berarti mendahulukan, maka para ulama telah menyepakati bahwa pembayaran pada transaksi salam harus dilakukan dimuka atau kontan, tanpa sedikitpun yang terhutang atau tertunda. Telah diketahui bahwa akad salam adalah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran dilakukan dimuka. maka menjadi sesuatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksudkan ada di hadapan mereka berdua. Dengan demikian ketika jatuh tempo diharapkan tidak terjadi percekcokkan antara kedua belah pihak yang dimaksud.   DAFTAR PUSTAKA Wasilah, Sri, Nurhayati ,“Akuntansi Syari’ah di Indonesia”,Jakarta: Salemba Empat, 2008. Moehammad, Dwi Suwiknyo,“Akuntansi Perbankan Syari’ah”, Yogyakarta: Orbit trust,2009. Yaya Rizal, Martawireja Aji Erlangga, “Akuntansi Perbankan Syari’ah”, Jakarta: Salemba Empat, 2009. Wiroso, “Akuntansi Salam”,Diakses dalam laman http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/files/2012/02/PST-UNPAD-103-AKT-SALAM-Read-Only.pdf, pada rabu, 30 april, Pukul, 10:55 WIB. http://suwiba.blogspot.com/2012/02/akuntansi-salam.html, pada senin, 28 April, Pukul, 09:45 WIB. http://senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam/, pada senin 28 April, Pukul, 10:00 WIB.

0 komentar:

Posting Komentar