This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 25 Juni 2014

Lagi Cantik ;)






Aspek Hukum Cyber pada Sistem Perdagangan Online

Bisnis online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dengan menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan internet. Perangkat komputer ini bisa saja desktop, nettop, notebook, netbook, ataupun smartphone. Intinya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet. Bisnis Online semakin marak bak jamur dimusim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media seperti facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis si jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan. Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat parah konsumen tergiur untuk melakukan transaksi. Dengan banyaknya penipuan jual beli online yang terjadi di indonesia. Maka kali ini kita membahas beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli barang online yang diantara lainnya: 1. Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia 2. Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online 3. Beberapa kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online 4. Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online Dari 5 hal itu kita akan bahas satu per satu tentang Jual Beli Barang Online A. PENIPUAN JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online. Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita waspadai : 1. Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import. 2. Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama). 3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak. 4. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli. 5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berxbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi. B. HUKUM DALAM TRANSAKSI ONLINE Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE: (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Rabu, 18 Juni 2014

Produksi

TUGAS KELOMPOK Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Ayat Ekonomi II “ PRODUKSI “ Dosen Pengampu: Drs. Tarmizi, M.Ag.. Disusun oleh: Kelompok 4 Dwi Ratna Sari (1287514) Endang Sulis Setiawati (1287704) M. Khumroni (1288574) Yucky Andistya (1289724) Yunita Widya Ningrum (1289754) Jurusan Syari’ah Ekonomi Syari’ah / IV Kelas: G SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO TA 2013/2014 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “ Produksi “. Makalah yang menjelaskan secara terperinci dan sumber-sumber yang jelas. kami mengucapkan terima kasih kepada Drs. Tarmizi, M.Ag.. ,yang telah memberikan tugas dan tanggung jawab ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan waktu yang tepat. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami selaku penyusun sangat mengharapkan kritikan serta bimbingan yang dapat membangun guna menyempurnakan makalah ini. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Metro, 10 Juni 2014 Penyusun   DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang Masalah 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Masalah 1 BAB II PEMBAHASAN 2 1.1 Tafsir Mufradat (QS. Baqarah :22,164 (QS. Al-An-Nahl 5-6, 10-12, 14 & 66), (QS. Hud : 61), (QS. Al-A’raf : 56), (QS.Al- Mulk :15), (QS,Ibrahim : 32&34), (QS Al-Jatsiyah: 13 2 1.2 Asbabun Nuzul Ayat 10 1.3 Kandungan Ayat 10 1.4 Munasabah Ayat 13 BAB III PENUTUP 15 3.1 Kesimpulan 15 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Produksi merupakan salah satu kegiatan ekonomi dalam masyarakat atau suatu negara yang dihitung dalam waktu tertentu. Dimana kegiatan produksi tergantung pada kebutuhan dan kebiasaan perhitungan produksi dan pendapatan suatu negara. Dalam aspek ekonomi, kegiatan produksi selalu didorong oleh motiv ekonomi dan prinsip ekonomi agar keseluruhan kegiatan itu tidak percuma, ada sasarannya, tujuan serta harapannya, sehingga dapat menghasilkan sesuatu barang dan jasa secara optimal. Secara garis besar, produksi adalah kegiatan yang berkenaan dengan usaha meningkatkan nilai guna suatu barang dan jasa langkah pertama kegiatan produksi itu adalah menghimpun faktor produksi yang berasal dari masyarakat melalui kegiatan distribusi setelah terhimpun maka prduksi itu diolah menjadi hasil produksi. Dalam islam dijelaskan oleh Allah SWT tentang hikmat-hikmat yang Allah SWT berikan berupa kebutuhan kepada manusia. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana Mentafsirkan Ayat-ayat (QS. Al-Baqarah : 22,164, (QS. An-Nahl: 5-6, 10-12, 14, 66), (QS. Hud : 61), (QS. Al-A’raf : 56), (QS. Mulk: 15), (QS. Ibrahim : 32, 34), (QS. Al-Jatsiyah : 13) Tentang Produksi ? 1.3 Tujuan Masalah 1. Memahami Produksi pada Ayat-ayat (QS. Al-Baqarah : 22,164, (QS. An-Nahl: 5-6, 10-12, 14, 66), (QS. Hud : 61), (QS. Al-A’raf : 56), (QS. Mulk: 15), (QS. Ibrahim : 32, 34), (QS. Al-Jatsiyah : 13)   BAB II PEMBAHASAN 2.1 TAFSIR MUFRADAT 1. QS. Al-Baqarah: 22,64               •           •       •        ••       •                      Artinya: ““Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. a. Kata Kunci        Artinya: ““Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu Maksud potongan ayat diatas adalah Pertama sekali diperhatikanlah kejadian semua langit dan bumi; meng¬hadap dan menengadahlah ke langit yang tinggi itu. Dan Allah telah memberikan bumi sebagai hamparan dan Berlapis-lapis banyaknya, cuma mata kita dalam tubuh yang kecil ini hanya dapat melihatnya sedikit sekali. Sungguhpun sedikit yang dapat dilihat sudahlah sangat mengagumkan; Langit itu membawa perasaan kita menjadi jauh dan rawan sekali. Mengagum¬kan dia pada malam hari dan menakjubkan dia pada siang hari. Di sana terdapat berjuta-juta bintang hanya sedikit yang dapat dilihat dengan mata, dan lebih banyak lagi yang.tidak terlihat. Bumi adalah salah satu dari bintang-bintang yang banyak itu. Kita yang berdiam di bumi ini merasa bumi sudah besar, padahal dia hanya laksana sebutir pasir saja di antara bintang berjuta. Wahai, alangkah dahsyatnya kekuasaan Tuhan di langit. 2. QS. An-Nahl : 5-6, 10-12, 14 , 66                                     • • •    •  •          •                                     •              •     Artinya: “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. “Dia-lah, yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya menjadi minuman dan sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (Nya). “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. “Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. a. Kata kunci Binatang Ternak :     Menundukan malam dan siang : Maksud potongan ayat diatas adalah bahwasannya Allah telah memberikan beberapa sumber daya dan telah menundukan malam dan siang serta binatang-binatang ternak untuk dapat dimanfaatkan, diproduksikan dan dijadikan sesuatu yang sangat menghasilkan bagi umat manusia, dan allah sangat menginginkan agar manusianya lebih pandai untuk mempergunakannya, mengolah nya sehingga dapat dikonsumsi dengan halal. 3. QS. Hud : 61                            •     Artinya: “Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)." a. Kata kunci         Artinya: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya Maksud potongan ayat diatas adalah Allah telah menciptakan manusia dari bumi (tanah) dan menjadikan pemakmurnya dengan berbagai sumber daya yang allah ciptakan’ dengan allah menciptakan langit dan bumi maka manusia juga nantinya akan kembali kepada sang pencipta. Allah hanya memberikan nikmat yang tidak dapat diukur kenikmatannya , dan manusia harus benar-benar dapat memanfaatkan titipan yang telah Allah berikan. 4. QS. Al-A’raf: 56         •  •       Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. a. Kata kunci     Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi Maksud potongan ayat diatas adalah Allah telah menciptakan sumber daya yang sangat bermanfaat serta diberikan petunjuk untuk mengolahnya’ dan janganlah umat manusia membuat kerusakan apa yang telah diciptakan oleh Allah yang akan memberikan dampak buruk dimuka bumi, jagalah, pelihara lah dan diproduksilah dengan baik nikmat allah dari sedikit anugrah nya. Sesungguhnya Allah SWT , maha pengasih lagi maha penyayang yang memberikan kemudahan bagi umat-umat nya untuk memproduksi sesuai keahlian dan manfaat sumber daya tersebut dan jangan menggantikan rasa syukur dengan kekufuran sehingga mereka menerima balasan berupa jahanam. 5. QS. Al-Mulk: 15                 Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. a. Kata kunci    Artinya: “Bumi itu mudah” Maksud potongan ayat diatas adalah Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk dapat memproduksi dan mengkonsumsi rezki yang telah Allah sediakan’. Manusia sudah diberikan risky yang begitu berlimpah dan memproduksi dengan beberapa cara. Allah SWT maha adil sehingga mempermudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Manusia pandai memanfaatkan apa yang telah disediakan karena bumi itu sangatlah mudah untuk manusia dalam menjalankan kehidupan, namun sayangilah bumi sebagimana kita menyayangi diri kita sendiri.   6. QS. Ibrahim: 32,34             •                                  Artinya :” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). a. Kata kunci            Artinya :” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Maksud potongan ayat diatas adalah dengan menciptakan hukum-hukum alam yang mengatur turunnya dan kemudian dia mengeluarkan yakni menumbuhkan dengannya yakni air hujan itu berbagai buah-buahan sebagai rizki utuk kamu dan dismping itu dia telah menundukan kepala bahtera yakni berlayar dengan membawa barang-dagangan. Sungguh nikmat allah yang sangat bermanfaat bagi umat manusia serta diberi kemudahan untuk dapat diproduksikan. Kenikmatan allah yang tidak dapat terhitung “ Segala puji bagi Allah nikmat nya tidak terbayar oleh syukur, kecuali nikmat baru yang menuntut untuk mensyukurinya”. 7. QS. Al-Jatsiyah: 13   •         •       Artinya: “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. a. Kata kunci   Artinya: “Kaum yang berfikir” Maksud potongan ayat diatas adalah Allah memberikan akal fikiran untuk manusia agar lebih memanfaatkan kenikmatan di bumi. Dengan adanya penciptaan langit dan bumi disusul dengan air yang merupakan sumber pokok kehidupan. Dengan menundukan melihat apa yang ada dilaut dan sungai yang sangat banyak sekali manfaat sebagai bukti kuasa allah. Dengan menundukan sungai bagi kalian agar kalian dapat memanfaatkan untuk minum dan membuat saluran-saluran, guna menyirami tanaman dan sebagainya. Dia menundukan bagi kalian matahari dan bulan untuk selalu bergerak, tanpa berhenti hingga berakhirnya umur dunia dan dia menundukan bagi kalian malam dan siang yang saling mengikuti sebagaimana kalian berusaha mencari penghidupan dan beristrahat. Dapat dipahami Allah Swt menyiapkan dan memberikan kepada setiap orang yang dimintanya. Baik melalui usahanya yang disukseskan Allah maupun melalui perintahnya kepada yang memiliki kelebihan dalam mengolah sumber daya. 2.2 ASBABUN NUZUL AYAT 1. QS. Al-Baqarah: 164 Setelah turunnya QS Al-Baqarah 163 kepada Nabi SAW di Madinah, orang-orang kafir Quraisy di Mekah bertanya : “Bagaimana Tuhan Yang Tunggal bisa mendengar manusia yang banyak?” Maka turunlah ayat berikutnya QS Al-Baqarah 164 sebagai jawabannya. Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa kaum quraisy berkata bahwa Nabi Muhammad saw. “Berdoalah kepada Allah agar ia menjadikan bukit safa ini emas, asehingga kita dapat memperkuat diri melawan musuh”. Maka Allah menurunkan wahyu kepada beliau (Q.S. 5 al-Maidah : 115) untuk menyanggupi permintaan mereka, dengan syarat apabila mereka khufur setelah dipenuhi permintaan mereka Allah akan memberikan siksaan yang belum pernah diberikan kepada yang lain di alam ini. Maka bersabdalah Nabi saw :”Wahai rabb-Ku biarkanlah aku dengan kaumku. Aku akan mendakwahi mereka sehari demi sehari.” Maka turunlah ayat tersebut di atas (Q.S. 2 al-Baqarah: 164). Dengan turunnya ayat tersebut, Allah menjelaskan mengapa mereka meminta Bukit Shafa dijadikan emas, padahal mereka mengetahui banyak ayat-ayat (tanda-tanda) yang luar biasa. 2.3 KANDUNGAN AYAT 1. QS. Al-Baqarah: 22,64 Dialah yang menciptakan langit dan bumi beserta isinya untuk keperluan manusia. Sudah seharusnya manusia memperhatikan dan merenungkan rahmat Allah yang maha suci itu. Karena dengan begitu, akan bertambah yakinlah ia pada kekuasaan dan keesaan Nya, akan bertambah luas pula ilmu pengetahuannya mengenai alam ciptaan Nya dan dapat pula dimanfaatkannya ilmu pengetahuan itu sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah yang maha mengetahui. Hendaklah selalu diperhatikan dan diselidiki apa yang tersebut dalam ayat ini, yaitu : 1) Bumi yang dihuni manusia dan apa yang tersimpan didalamnya tidak akan pernah habis baik didarat maupun dilaut 2) Langit dengan planet dan bintang-bintangnya semua berjalan dan bergerak menurut tata tertib dan aturan Ilahi. Tidak ada yang menyimpang dari aturan-aturan itu 3) Pertukaran malam dan siang dan perbedaan panjanng dan pendeknya pada beberapa negeri karena perbedaan letaknya, kesemuanya itu membawa faedah dan manfaat yang amat besar bagi manusia Keterkaitan bumi dan langit ditunjukkan dengan penjelasan fungsinya bagi manusia yaitu sebagai atapnya, “Dia menurunkan air (hujan) dari langit”. Jelas bahwa dimanapun bumi dipijak maka langit akan menjadi atapnya. Fungsi ekonomis terciptanya langit dan bumi diterangkan pada pembahasan berikutnya yaitu turunnya air hujan dari langit telah menyuburkan bumi. Kesuburan bumi atas air hujan tersebut membuat berbagai pepohonan berbuah. Inilah yang menejadi rezeki awal manusia, “Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu”. Langit juga keteraturan dalam pencahayaan, lapisan-lapisan, panas, tekanan udara, dan angin telah memberikan maksimalisasi bumi sebagai tempat berpijak bagi makhluk hidup. Dengan begitu, ayat tersebut telah menunjukkan keterkaitan penciptaan langit dan bumi sebagai sarana produksi rezeki bagi manusia. Segala buah-buahan sebagai rezeki manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (Basic need) yaitu makan. Atas semua karunia Allah tersebut, maka tidaklah pantas apabila manusia mengadakan sekutu bagi Allah. Karenanya Allah berfirman “karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui   2. QS. An-Nahl : 5-6, 10-12, 14, 66 Allah telah memberikan bintang ternak yang banyak sekali manfaat nya’ dan dapat diolah dalam berbagai hal. Dan allah juga telah menurunkan air hujan untuk banyak manfaat bagi umat manusia agar manusia dapat slalu bersyukur dengan apa yang telah allah berikan melalui sumber daya yang telah disedikan. 3. QS. Hud : 61 Nabi Saleh berkata kepada kaumnya, "Allah Swt menyerahkan pemakmuran bumi ini di tangan manusia, karena itu kalian harus membuat kemakmuran di muka bumi ini." Setelah itu Nabi Saleh as mengatakan: Kenapa kalian mencari harta dari jalan yang tidak halal? Kalian semestinya berupaya melalui bercocok tanam atau berternak hewan. Bertaubatlah kalian kepada Tuhan dari perbuatan dan sikap buruk ini, karena sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat hamba-hamba-Nya." 4. QS. Al-A’raf : 56 Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt. Memerintahkan manusia untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menciptakan alam ini dengan sempurna, penuh harmoni, serasi dan sangat seimbang untuk mencukupi kebutuhan makhluk-Nya. 5. QS. Al-Mulk : 15 Ayat ini menyatakan Dia sendiri yang menjadikan bumi yang kamu huni ’Dzalula’ sehingga ia menjadi nyaman dan mudah bagi kamu untuk melakukan aneka aktivitas, maka kapan saja kamu mau, silakan berjalan lah dipenjuru-penjurunya, bahkan pegunungan-pegunungan dan makan jugalah sebagian rizkynya, karena tidak mungkin kamu dapat menghabiskan nya disebabkan rizki nya melimpah melebihi kebutuhan kamu, dan mengabdilah kepadanya sebagai tanda syukur atas limpahan karunianya itu. Dari bumi itulah dan hanya kepadanyalah kebangkitan kamu masing-masinguntuk mempertanggungjawabkan amal-amalan kamu. 6. QS. Ibrahim : 32, 34 Ayat ini dari tiga sisi mengisyarakatkan peran air dalam kehidupan manusia antara lain: • Pertama, air hujan sebagai sumber kehidupan bumi, tumbuh-tumbuhan, tanaman dan buah-buahan. • Kedua, air laut sebagai sumber kehidupan makhluk hidup laut. Ikan-ikan sebagai makanan laut dan jalur terbaik dan termurah lalu lintas barang. Bahkan hingga saat ini ketika manusia menggunakan pesawat terbang dan sarana transportasi lainnya nilai transaksi terbesar lalu lintas barang melalui jalur laut yang Tuhan berikan bagi manusia ini • Ketiga, air sungai, sebagai pengairan di daerah yang kekurangan air dan sarana perpindahan air ke daerah kering. Selain karunia air Allah menganugerahkan matahari dan bulan yang berputar pada porosnya menciptakan siang dan malam. Walaupun tidak di bawah kendali manusia tetapi Allah menganugerahkan untuk dimanfaatkan manusia. Jenis gerakan dan perputarannya memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi manusia. 6. QS. Al Jatsiyah : 13 Allah telah menundukan apa yang ada dilangit dan dibumi semua hanya untuk manusia agar pandai dalam memanfaatkan dan mengolahnya. Allah maha pengasih dan maha penyayang yang memiliki kekuasaan dengan apa yang sudah dia berikan pada alam semesta. 2.4 MUNASABAH AYAT Berdasarkan beberapa ayat yang telah dipaparkan sebelumnya sebenarnya ayat tersebut membahas bahwa Allah SWT telah menyediakan segala apa yang ada di langit dan di bumi sebagai alat manusia untuk mencari rizeki, selaras dengan hal tersebut, manusia harus meningkatkan kegiatan produksi dengan segala sarana yang telah diciptakan oleh Allah. Karena, sebaik baik pekerjaan adalah pekerjaan yang memproduksi sendiri barang yang akan diperjual belikan. Firman Allah SWT bukan hanya tercantum di dalam ayat Qouliyah saja, melainkan ayat Qouniyah. Didalam surat Al-Baqarah ayat 22,24 terdapat klausa “dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu” , yang dimaksud disini adalah manusia dituntut untuk bisa memanfaatkan segala sesuatu yang ada di bumi, baik yang ada di langit, dipermukaan maupun didalam perut bumi untuk keberlangsungan hidup umat manusia. Hal ini sesuai dengan lanjutan dari surat An-Nahl ayat 5-6, 10-12, 14, 66 “Binatang Ternak , menundukan malam dan siang”. Allah swt memberikan anugerah yang luar biasa kepada manusia, yaitu berupa akal pikiran dan kelebihan panca indera dengan sumber daya yang telah diberikan. Dengan anugerah yang luar biasa tersebut, Allah yang telah menciptakan manusia dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya sebagaimana dalam Hud ayat 61. Dan Allah merang umat manusia untuk membuat kerusakan dimuka bumi Al-A’raf ayat 56, manusia diperintahkan untuk bergerak untuk memanfaatkan sumber daya dari yang allah berikan. Allah SWT juga telah menjamin rezeki semua makhluknya. Hal ini tergantung kepada manusia itu sendiri, apakah mau memanfaatkan kelebihannya untuk mancari rezeki atau tidak mau memanfaatkanya. Apabila manusia mau bergerak (bekerja) mencari rezeki, niscaya manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti yang telah dijelaskan didalam surat Al-Mulk ayat 15, Bahwasannya bumi itu mudah dan allah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit didalam surat Ibrahim ayat 32,34 “Allah telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit”. Dan allah juga mengingatkan manusia untuk berfikir dai apa yang telah dia kerjakan sehingga tidak mengakibatkan kerusakan dan perbuatan yang jahanam seperti yang tertera dalam surat (Al Jatsiyah ayat 13).   BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Allah Swt telah menciptakan bumi beserta isinya guna memenuhi setiap kebutuhan manusia, namun semua hal itu akan bermanfaat ketika manusia mampu mengatur dan memanfaatkan apa yang telah diberikan oleh Allah SWT. produksi sendiri adalah hal utama dalam perekonomian, sebuah negara dikatakan maju ketika tingkat produksinya tinggi, maka Allah SWT dalam firmannya sudah mewajibkan kegiatan produksi kepada umat manusia, baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan juga sebagai alasan utama manusia agar dapat terus beribadah kepada Allah SWT.   DAFTAR PUSTAKA Musthafa Ahmad, 1989, Al marakhiy. Semarang: Toha Putra Badab Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009. Pembangunan ekonomi umat Jakarta : Lajnahpentashihan Mushaf Al-Qur’an ihab, 2002, Tafsir Al- Mishbah, Jakarta: Lentera Hati Yunus Mahmud, 2004, Tafsir Qur’an Karim, Jakarta: PT Hida karya Agung M. Quraish S Imam Jalaludin, al-mahali, 2009, Terjemahan Tafsir Jalalain berikut Nuzul Jilid Bandung: Sinar baru Al Gensido

Akuntansi Transaksi Salam

TUGAS KELOMPOK AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Bank Syari’ah 1 Dosen Pengampu: Upia Rosmalinda, M.SI Disusun oleh: Kelompok 4 Dwi Ratnasari (1287514) Endang Sulis Setiawati (1287704) Nur Fitriana (1288794) Jurusan Syari’ah Ekonomi Islam (EI)/ IV Kelas: G SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO TA 2013/2014 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “ Akuntansi Transaksi Salam “. Makalah yang menjelaskan secara terperinci dan sumber-sumber yang jelas. kami mengucapkan terima kasih kepada Upia Rosmalinda, M.SI yang telah memberikan tugas dan tanggung jawab ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan waktu yang tepat. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami selaku penyusun sangat mengharapkan kritikan serta bimbingan yang dapat membangun guna menyempurnakan makalah ini. Semoga dengan makalah ini dapat membangun dan mengetahui tentang Akuntansi Transaksi Salam. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Metro, 30 Mei 2014 Penyusun   DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang Masalah 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Pembahasan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 2.1 Akuntansi Transaksi Salam 2 2.2 Teknis Perhitungan Transaksi Salam Bank Syari’ah 7 2.3 Teknis Penjurnalan Transaksi Salam Bank Syari’ah 8 2.4 Salam DiPerbankan Syari’ah 9 BAB III PENUTUP 10 3.1 Kesimpulan 10 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Di antara bukti kesempurnaan agama islam adalah diperbolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarnakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur-unsur tipu menipu atau ghoror ( untung-untungan). Pembeli biasanya mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila di bandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibandingkan pembeli, diantaranya: penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat mengembangkan dan menjalankan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki keluasan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang berjarak cukup lama. Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang di tawarkan oleh islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari’at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.   BAB II PEMBAHASAN 2.1 Akuntansi Transaksi Salam Salam adalah sebagian transaksi atau akad penjualan dimana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Sebagai akad salam jual beli pesanan (muslam) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam illaila) dan pelunasan dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal perjanjian. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produk dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. Salam dilakukan secara langsung dilakukan oleh pembeli dan penjual, dan dapat dilakukan oleh tiga pihak secara pararel : penjul – pembeli – pemasok yang disebut sebagai salam pararel. Resiko yang muncul dari kasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mengirim barang tersebut maka iya tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, resiko lain barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga perusahan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Jadi jika barang tersebut gagal untuk dibeli karena barang itu tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan maka perusahaan yang tadi memproduksi barang tersebut akan menjual barang itu kepada orang lain.   1. Dasar Hukum Dasar hukum Salam adalah firman Allah: :”Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar atunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah (2) : 282) Berkenaan dengan ayat ini Ibn Abbas berkata; “Saya bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ia lalu membaca ayat tersebut di atas. Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan tradisi penduduk Madinah yang didapati oleh Rasulullah pada awal hijrah beliau ke sana, yaitu tradisi akad Salaf (Salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun. Beliau bersabda; Barangsiapa melakukan jual beli Salaf (Salam) pada kurma, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waku yang diketahui”. (HR. al-sittah) Pada hadits lainnya Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual-beli secara tanggung, muqarradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah) .Dari sudut Usul Fiqh, akad Salam ini dipandang menyalahi kaidah umum dalam jual-beli, yaitu bahwa barang dan harga harus ada pada saat akad.Sedangkan pada akad Salam barang yang dijual tidak ada.Atas dasar itu, Salam dipandang menyalahi qiyas. Namun karena ada nash, maka qiyas ditinggalkan. Di dalam Ushul Fiqih, berpaling dari kaidah umum kepada nas disebut Istihsan bi al-nash.Demikian menurut pandangan fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah yang menjadikan Istihsan sebagai slah satu metode istinbat hukumnya. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah tidak sependapat dengan mereka karena pandangan itu berarti menempatkan qiyas di atas nash. Menurutnya, Salam itu sejalan dengan kaidah umum.Sebab kata dayn (hutang) dalam surah al-Baqarah (2); 282 mencakup pengertian hutang uang (harga) dan hutang barang (penundaan penyerahan barang yang diperjual belikan).Karena itu kebolehan Salam sejalan dengan kaidah umum, sehingga tidak menyalahi qiyas. 2. Rukun Dan Ketentuan akad Salam Ada beberapa Rukun dalam ketentuan akad salam yakni sebagai berikut: 1) Objek barang berupa barang yang yang akan diberikan dan modal salam. Ketentuan objek salam sebagai berikut: • Harus jelas cirri-cirinya • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya • Diserahkan ketika akad berlangsung • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis 2) Pelaku terdiri atas penjual dan pembeli : yaitu, dalam setiap transaksi maupun itu berupa barang, tanah dan sebagainya akan terjadinya sebuah akad dimana di dalam akad tersebut terjadi perjanjian antara kedua belah pihak.Dan pelaku harus cakap hukum dan baligh. 3) Ada Ijab Qabul atau serah terima yaitu ijab dan Kabul dalam salam adalah pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak dengan cara penawaran dari penjual dan penerima yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). 3. Yang Membatalkan Akad Salam o Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak dan membatalkan akad. o Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembelian menerimanya. o Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dengan akad. o Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.   4. Jenis Akad Salam a. Salam adalah Akad jual beli atas suatu barang dengan jenis dan dalam jumlah tertentu yang penyerahannya dilakukan beberapa waktu kemudian, sedangkan pembayarannya segera dimuka. “ Skema salam” b. Salam pararel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan, pembeli, dan penjual serta antara penjual dan pemasok (suplayer) atau pihak ketiga lainya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. Salam paralel di bolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual jika saling tergantung atau syarat tidak diperbolehkan. Selain itu akad penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak di perbolehkan. Selain itu, akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam pararel terutama jika perdagangan dan trasaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus, karena dapat mengarah kepada riba. “ Alur Transaksi Salam Pararel “ c. Cakupan Standar Akutansi Salam dan Salam Pararel Akutansi salam diatur dalam PSAK Nomor 103 tentang akuntansi salam. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran baik secara pembeli, maupun sebagai penjual. Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan adalah terkait dengan piutang salam, modal usaha salam, kewajiban salam, penerimaan barang, pesanan salam, denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu, tetapi sengaja menunda-nunda penyelesaian kewajibannya serta tentang penilaian persediaan barang pesanan pada periode-peride pelaporan. Konsep dan aplikasi detail standar akuntansi salam dan salam pararel akan dibahas langsung pada teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi.   2.2 Teknis Perhitungan Transaksi Salam Bank Syariah Ilustrasi teknis perhitungan transaksi salam dapat dilihat pada contoh berikut. Transaksi Salam pertama PT Thariq Agro Mandiri, membutuhkan 100 ton biji jagung untuk keperluan ekspor 6 bulan yang akan datang. Pada tanggal 1 jini 20XA, PT Thariq melakukan pembelian jagung dengan skema salam kepada Bank Syariah Sejahtera. Adapun informasi tentang pembelian dalah sebagai berikut: Spesifikasi barang : Biji Jagung manis kualitas no 2 Kuantitas : 100 ton Harga : Rp. 700.000.000 ( Rp 7.000.000 per ton ) Waktu Penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton ( 2 september dan 2 desember) Syarat Pembayaran : dilunasi pada saat akad ditandatangani Transaksi Salam kedua Untuk pengadaan produk salam sebagaimana diinginkan oleh PT Thariq Agro Mandiri, bank syari’ah selanjutnya pada tanggal 2 juni 20XA mengadakan transaksi salam dengan petani yang bergabung dalam KUD. Tunas mulia dengan kesepakatan sebagai berikut: Spesifikasi barang : Biji Jagung manis kualitas no 2 Kuantitas : 100 ton Harga : Rp. 650.000.000 ( Rp 6.500.000 per ton ) Penyerahan modal : uang tunai sejumlah Rp 650.000.000 Waktu Penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton ( 2 september dan 2 desember) Agunan : Tanah dan kendaraan senilai Rp 700.000.000 Syarat Pembayaran : dilunasi pada saat akad ditandatangani Denda kegagalan penyerahan karena kelalaian kesengajaan: 2 % dari nilai produk yang belum diserahkan.   2.3 Teknis Penjurnalan Transaksi Salam Bank Syari’ah Ilustrasi Penjurnalan Transaksi Salam Pada saat akad disepakati, pembeli diisyaratkan untuk sudah membayar produk salam secara lunas. Berdasarkan contoh perhitungan transaksi salam, pada saat bank syariah melakukan akad salam dengan PT Thariq Agro Mandiri dan menerima dana salam, maka jurnal transaksi adalah sebagai berikut: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 06/06/XA Kr. Kas/ rekening pembeli-PT TAM 400.000.0000 Kr. Utang Salam 400.000.000 “ Penyerahan modal salam dari bank syari’ah kepada pemasok atau petani “ Pada saat akad kedua dilakukan antara bank syari’ah dengan petani atau pemasok bank syari’ah langsung melakukan penyerahan modal salam kepada pemasok. Pemilihan pemasok dilakukan dengan pertimbangan kemampuan pemasok menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi jagung yang diinginkan dan harga yang lebih rendah disbanding harga penjualan salam bank syari’ah kepada bulog. Berdasarkan PSAK contoh perhitungan disebutkan bahwa piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan . Misalkan pada tanggal 1 juni bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai sebesar rp 650.000.000 ke rekening KUD di bank, maka jurnal saat penyerahan modal salam oleh bank syari’ah kepada KUD adalah sebagai berikut. Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 06/06/XA Db piutang salam 650.000.0000 Kr. Kas/ rekening nasabah penjual-KUD TM 650.000.000 2.4 Salam di Perbankan Syari’ah Di masyarakat ada anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon. Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika penen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya. Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual. Diperbankan Syari’ah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memerlukan biaya untuk memproduksi barang-barangindustri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke Bank Syari’ah dengan skim jual beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank. Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketiga secara tunai. Bank juga bisa menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh dengan mengambil keuntungan tertentu. Jadi setelah akad Salam tuntas dengan diserahkannya barang oleh nasabah (penjual) kepada bank (pembeli). BABIII PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudiann hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenisn kualitas, dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. Sebagaimana dapat dipahami dari namanya yitu as-salam berarti penyerahan,atau as-salaf yang berarti mendahulukan, maka para ulama telah menyepakati bahwa pembayaran pada transaksi salam harus dilakukan dimuka atau kontan, tanpa sedikitpun yang terhutang atau tertunda. Telah diketahui bahwa akad salam adalah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran dilakukan dimuka. maka menjadi sesuatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksudkan ada di hadapan mereka berdua. Dengan demikian ketika jatuh tempo diharapkan tidak terjadi percekcokkan antara kedua belah pihak yang dimaksud.   DAFTAR PUSTAKA Wasilah, Sri, Nurhayati ,“Akuntansi Syari’ah di Indonesia”,Jakarta: Salemba Empat, 2008. Moehammad, Dwi Suwiknyo,“Akuntansi Perbankan Syari’ah”, Yogyakarta: Orbit trust,2009. Yaya Rizal, Martawireja Aji Erlangga, “Akuntansi Perbankan Syari’ah”, Jakarta: Salemba Empat, 2009. Wiroso, “Akuntansi Salam”,Diakses dalam laman http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/files/2012/02/PST-UNPAD-103-AKT-SALAM-Read-Only.pdf, pada rabu, 30 april, Pukul, 10:55 WIB. http://suwiba.blogspot.com/2012/02/akuntansi-salam.html, pada senin, 28 April, Pukul, 09:45 WIB. http://senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam/, pada senin 28 April, Pukul, 10:00 WIB.

Dasar Falsafah Bank Syariah

TUGAS KELOMPOK DASAR FALSAFAH BANK SYARI’AH Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Bank Syariah 1 Dosen Pengampu: Drs. A. Husni, M. S. Sos. I Disusun oleh: Kelompok 3 Ayi Solehudin (1287264) Endang Sulis Setiawati (1287704) Nur Fitriana (1288794) Jurusan Syari’ah Ekonomi Islam (EI)/ IV Kelas: G SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO TA 2013/2014 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “ Dasar Falsafah Bank Syari’ah “. Makalah yang menjelaskan secara terperinci dan sumber-sumber yang jelas. kami mengucapkan terima kasih kepada Drs. A. Husni, M. S. Sos. I ,yang telah memberikan tugas dan tanggung jawab ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan waktu yang tepat. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami selaku penyusun sangat mengharapkan kritikan serta bimbingan yang dapat membangun guna menyempurnakan makalah ini. Semoga dengan makalah ini dapat membangun dan mengetahui peranan penting Bank Syari’ah. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Metro, 14 april 2014 Penyusun   DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang Masalah 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Pembahasan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 2.1 Dasar Falsafah Bank Syari’ah 2 2.2 Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil 4 2.2 Dasar Hukum Bank Syari’ah 8 BAB III PENUTUP 12 3.1 Kesimpulan 12 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Belakangan ini bank Syari’ah menjadi incaran bagi pelaku bisnis perbankan. Bank Islam telah berkembang pesat pada dekade terakhir serta telah menjadi satu tren yang sangat penting dalam dunia keuangan. Hal ini terjadi, karena dari sisi ekonomi keberadaan Bank Syari’ah ini memberikan nilai lebih dibandingkan dengan bank konvensional. Dimana sekarang produk bank syari’ah mengakomodasi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang dari keinginan konsumen. Bank Syari’ah didasarkan pada prinsip hukum Islam . Sistem bank syari’ah menawarkan fungsi dan jasa yang sama dengan bank konvensional meskipun diikat dengan prinsip-prinsip Islam. Sistem operasi dari bank syari’ah berdasarkan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian. Bank Syari’ah tidak menggunakan bunga untuk dana yang ditawarkan ke konsumen tetapi memperkirakan pertambahan dana yang akan datang, yang merupakan hasil dari penggunaan dana tersebut. Sehubung yang telah dijelaskan sedikit tentang bank syari’ah, maka makalah ini akan lebih menjelaskan tentang dasar falsafah bank syari’ah serta menjelaskan perbedaan sistem bunga dan bagi hasil sesuai berdasarkan hukum bank syari’ah. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana Dasar Falsafah Bank Syari’ah ? 2. Apa yang membedakan antara Sistem Bunga dengan sistem Bagi Hasil ? 3. Bagaimana Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia ? 1.3 Tujuan Masalah 1. Mengetahui Dasar Falsafah Bank Syari’ah. 2. Memahami perbedaan antara Sistem Bunga dengan Sistem Bagi Hasil. 3. Mengetahui Dasar Hukum Bank Syariah. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Dasar Falsafah Bank Syari’ah Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan “Amanah dari Allah kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikan petunjuk melalui para Rasulnya. Dalam petunjuk ini Allah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak , maupun syari’ah. Dua komponen yang pertama (aqidah dan akhlak) sifat konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun komponen syari’ah senantisa diubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, dimana seseorang Rasul diutus. Seperti disabdakan oleh Rasulullah, bahwa : “ Saya dan rasul-rasul yang lain tak diubahnya bagaikan saudara sepupu, syari’at mereka banyak tetapi agama (aqidah)nya satu (yaitu mentauhidkan allah)”. Melihat kenyataan ini syari’ah islam sebagai suatu syari’at yang dibawa Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Sifat-sifat istimewa ini mutlak diperlukan sebab tidak akan ada syari’at lain yang datang untuk menyempurnakannya. Komprehensif, yang berarti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadah maupun muamalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan, dan harmonisnya hubungan manusia dengan khaliqnya, serta untuk meningkatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Ketentuan-ketentuan muamalah diturunkan untuk menjadi rule of game dalam keberadaan manusia sebagai makhluk sosial. Universal, bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir nanti. Keuniversalan ini akan tampak jelas sekali terutama dalam bidang muamalah, dimana ia bukan hanya saja luas dan fleksibel bahkan tidak memberikan spesial treatmen bagi muslim yang membedakannya dari non muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yang artinya: dalam bidang muamalah kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka dalah hak kita. Sifat external muamalah ini memungkinkan karena adanya apa yang dinamakan prinsip dan variable dalam islam. Kalau di ambil contoh sektor ekonomi sebagai suatu prinsip, dapat dicontohkan dengan ketentuan-ketentuan dassar ekonomi seperti: larangan riba, adanya prinsip bagi hasil, prinsip pengambilan keuntungan, pengenaan zakat. Variabel merupakan instrumen-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip sperti: mudharabah, murabahah, dan sebagainya. Disinilah letak tugas para cendekiawan muslim sepanjang zaman untuk mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip dalam variable-variabel sesuai dengan sitasi dan kondisi semata. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang tuntutan agama islam, harus dihindari. 1. Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya: a. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha. b. Menghindari penggunaan system presntasi untuk pembeban biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis hutang tersebut hanya karena berjalannya waktu. 2. Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan Dengan mengacu pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang atau jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang atau jasa, mendorong kelancaran arus barang atau jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit dan sebagainya. 2.2 Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil Berdasarkan kerangka falsafah bank syari’ah diatas, maka hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non syari’ah dan syari’ah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Oleh karena itu muncullah istilah bunga dan bagi hasil. Persolan bunga bank yang disebut sebagai riba telah menjadi bahan perdebatan dikalangan pemikir dan fikih islam. Tampaknya kondisi ini tidak pernah berhenti sampai disini, namun akan terus diperbincangkan dari masa kemasa. Untuk mengatasi persoalan tersebut umat islam telah mengembangkan paradigma perekonomian dalam perbaikan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umat pada bank-bank syari’ah yang beroprasi tidak mendasarkan pada bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil. Sebagai alternatif sistem bunga dalam konvensional, ekonomi islam menawarkan sistem bagi hasil dimana ketika pemilik modal bekerja sama dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha Dalam perekonomian konvensional, sistem riba dalam perbankan dan pembolehan spekulasi menyebabkan penciptaan uang (kartal dan giral) dan tersedotnya uang disektor moneter untuk mencari keuntungan tanpa resiko. Akibatnya uang atau investasi yang seharusnya tersalur ke rektor riil untuk tujuan produktif sebagian besar lari ke sektor moneter dan menghambat pertumbuhan bahkan penyusutan sektor riil. Penciptaan uang tanpa adanya nilai tambah akan menimbulkan inflasi. Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi yang menjadi tujuan akan terhambat. Berikut perbedaan antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil yang diterapkan dalam sistem perbankan islam. Hal Sistim Bunga Sistem Bagi Hasil Penentuan besarnya hasil Sebelumnya Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya Yang ditentukan sebelumnya Bunga, besarnya nilai rupiah Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50 dan seterusnya. Jika terjadi kerugian Di tanggung nasabah saja Ditanggung kedua pihak Nasabah dan lembaga Dihitung darimana? Dari dana yang dipinjamkan, fix, tetap Dari untung yang diperoleh, belum tentu besarnya Titik perhatian proyek/usaha Basarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank Keberhasilan proyek/ usaha jadi perhatian bersama: Nasabah dan lembaga Berapa besarnya ? Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui=belum diketahui Status Hukum Berlawan dengan QS. Luqman : 34 Melaksanakan QS. Lukman: 34 Bagi hasil adalah return (perolehan aktivitas usaha) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap pada bank syari’ah. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar diperoleh oleh bank syariah. Dalam sistem perbankan islam bagi hasil merupakan suatu mekanisme dilakukan oleh bank syari’ah (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada pemilik dana (shahibul mal) sesuai kontrak disepakati bersma pada awal kontrak (akad) antara nasabah dengan bank syari’ah. Dimana besarnya penentuan porsi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (At-Tarodhin oleh masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Adapun pendapatan yang dibagikan antara mudharib dan shahibul mal adalah pendapatan yang sebenarnya telah diterima, sedangkan pendapatan yang masih dalam pengakuan tidak dibenarkan untuk dibagi antara kedua belah pihak. Dalam hukum islam penerapan bagi hasil harus memperhatikan prinsip At-Ta awun yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam al-qur’an: “ dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Serta menghindari prinsip menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (tidak digunakan untuk transaksi) sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat umum. Untuk memahami penerapan skim bagi hasil pada oprasional bank islam terlebih dahulu memperhatikan sebagai berikut:  Pendapatan akan dibagikan Dari sekian banyak pendapatan diterima oleh bank syari’ah, maka hanya pendapatan diperoleh secara langsung dari hasil pengelolaan dana menggunakan skim bagi hasil saja yang dapat dibagi hasilkan kembali, sedangkan pendapatan fee atas jasa bukan merupakan hasil pengelolaan sehingga tidak dibagi hasilkan (merupakan hak bank ). Jadi, pengertian sumber pendapatan yang dapat dibagi hasilkan disini, adalah: a. Penerimaan dari margin pembiayaan dari bagi hasil pembiayaan b. Pendapatan dari investasi pada surat berharga atau penempatan dari bank syari’ah lain. Disamping itu, sesuai dengan fatwa tentang pengakuan accrual basis maka pendapatan yang diperoleh dengan metode accrual harus dikeluarkan dari pendapatan yang akan dibagi, artinya hanya pendapatan yang benar-benar telah diterima saja yang boleh dibagikan kepada pemilik dana.    Bentuk Pengungkapan Bagi Hasil Adapun tatacara distribusi bagi hasil yang perlu diungkapkan dan disampaikan kepada nasabah antara lain: a. Metode digunakan Bank, sebagi dasar penentuan bagian keuntungan atau kerugian dari dana Mudharabah tersebut. b. Tingkat pengembalian dana mudharabah c. Tingkat nisbah keuntungan yang telah disepakati dari setiap dana investasi.  Faktor yang mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil Didalam laporan keuangan bank syari’ah terdapat beberapa pos perkiraan yang menjadi atau mempengaruhi unsure perhitungan bagi hasil, yaitu sebagai berikut: a. Pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil, dihutung berdasarkan perolehan pendapatan pada bulan berjalan. b. Saldo dana pihak ketiga, yang dihitung dengan saldo rata-rata harian bulan perhitungan. c. Pembiayaan, yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian bulan bersangkutan. Ada pula pendapat bahwa yang diambil adalah saldo rata-rata harian bulan sebelumnya, dengan alasan karena yang mempengaruhi pendapatan bulan berjalan adalah pembiayaan bulan sebelumnya, sedangkan pembiayaan bulan berjalan baru akan memperoleh pendapatan pada bulan berikutnya. d. Investasi pada surat berharga/ penempatan pada bank Islam lain. e. Penentuan kapan bagi hasil efektif dibagikan kepada para pemilik dana, apakah mingguan, pada akhir bulan, pada tanggal valuta, pada tanggal jatuh tempo, pada akhir tahun , dan lain-lain. f. Penggunaan bobot dalam menghitung besarnya dana pihak ketiga.   2.3 Dasar Hukum Bank Syariah Bank Syariah secara yuridis normative dan yuridis empiris diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normative tercatat dalam peraturan perundang-undangan diindonesia, diantaranya, Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, Undang-undang No. 10 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-undang no.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-undang No.3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang No.7 1989 Tentang peradilan Agama . Selain itu pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh berkembang secara luas untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank Syari’ah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak saat itu diberikan keleluasan penentuan tingkat bunga, termasuk nol persen. Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti karna disahkannya UU perbankan No.7 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil. UU No. 10 tahun 1998 menghapus pasal pada PP no. 72/1992 yang melarang dual sistem. Dengan tegas pasal 6 UU No.10 tahun 1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syari’ah melalui: a. Pendirian kantor cabang atau bawah kantor cabang baru b. Pengubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah Sungguh pun demikian bank syari’ah yang berada ditanah air tetap harus tunduk kepada peraturan-peraturan dan persyaratan perbankan yang berlaku pada umum nya antara lain: a) Ketentuan perizinan dalam pengembangan usaha, seperti pembukaan cabang dan kegiatan devisa. b) Kewajiban pelaporan ke Bank Indonesia c) Pengawasan Internal d) Pengawasan atas prestasi, permodalan, Manajemen dan factor lainnya e) Pengenaan sanksi atas pelanggaran Disamping ketentuan-ketentuan diatas Bank Syari’ah di indonesia juga dibatasi oleh pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas Syari’ah. Hal yang terakhir ini memberikan implikasi bahwa setiap produk Bank syari’ah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas Syari’ah terlebih dahulu sebelum diperkenalkan kepada masyarakat. Beberapa revisi pasal yang dianggap penting, dan merupakan aturan hukum yang secara leluasa bank dapat menggunakan istilah syari’ah adalah: 1. Pasal 1 ayat 12 menyatakan” Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”. 2. Pasal 1 ayat 13 berbunyi:” Prinsip Syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain. Untuk menjalankan Undang-Undang tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Tahun 1999 dilengkapi Bank Umum Berdasarkan prinsip Syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat berdasrkan Prinsip Syari’ah. Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah diatur dalam Surat Keputusan Bank Indonesia No. 32/34/KE/DIR tgl. 12 Mei 1999, yaitu: 1. Pasal 1 huruf a menyatakan: “ Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 Tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan usaha berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. 2. Pasal 1 huruf g menyatakan:” Kegiatan Usaha berdasarkan prinsip Syari’ah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan prinsip syari’ah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. 3. Pasal 29 menyatakan: “ Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Bank dapat pula: a. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya. b. Bank dapat bertindak seperti baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq shadaqah, waqaf, hibah atau dana social dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam santunan dan pinjaman kebajikan. Dasar-dasar hukum positif inilah yang dijadikan pijakan bagi bank syari’ah di Indonesia dalam mengembangkan produk-produk dan oprasionalnya. Berdasarkan hukum positif tersebut, bank islam atau syari’ah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan produk dan aktivitas oprasionalnya. Oprasional bank syari’ah di Indonesia dijalankan berdasarkan Undang-Undang, Dan surat direksi Bank Indonesia tentang pengkreditan Syari’ah berdasarkan Prinsip Syari’ah. Apabila mengamati dunia perbankan saat ini, bukan hanya Bank Muamalah sebagai perbankan yang menerapkan prinsip syari’ah, melainkan bank-bank pemerintah atau bank swasta pun telah menyiapkan satu bagian atau satu unit tersendiri untuk melayani keinginan warga masyarakat untuk menjadi nasabahnya dengan sistem syari’ah. Hal ini disadari oleh keinginanan warga masyarakat yang ingin mengunakan jasa bank pemerintah atau swasta tetapi tidak menginginkan terlibat dalam penerapan sistem bunga. Berdasarkan hal diatas , ada produk keuangan yang halal dan tidak halal atau yang “rawan” unsur-unsur yang tidak halal. Perbankan misalnya, ada yang halal dan ada sangat kental dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami oleh warga masyarakat Indonesia bahwa asuransi sering diasosiasikan dengan judi dengan ketidakjelasan. Namun, bila diteliti kembali ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktik riba karena memiliki investasi yang berbunga. Oleh karena itu, warga masyarakat islam yang tahu dan pahan tentang ajaran agamanya akan memanfaatkan produk keuangan yang sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, yaitu produk keuangan yang tidak menggunakan sistem riba dalam berbagai produk lembaga keuangan.   BABIII PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Setiap lembaga keuangan memiliki dasar falsafah guna mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebaikan didunia maupun diakhirat. Lembaga keuangan bank syariah juga memiliki fungsi-fungsi dan tujuan yang sangat baik dalam kalangan masyarakat untuk tetap menegakkan berdasarkan syari’at agama islam dan Dua komponen yang tidak dapat ditinggalkan dalam menjalankan bisnis yang pertama (aqidah dan akhlak) yang bersifat konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Bank Syari’ah dijalankan untuk menegakkan tidak adanya riba dalam perolehan keuntungan, namun Bank syariah lebih meningkatkan sistem bagi hasil yang diperoleh dari kesepakatan kerjasama. Dan berdasarkan sumber hukum perundang-undangan secara yuridis empiris dan yuridis normative yang tertera pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992.   DAFTAR PUSTAKA Ali Zainuddin, 2008, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika. Arifin Arviyan dan Rivai Veithzal, 2010, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara. Ascarya, 2011, Akad Dan Produk Bank Syari’ah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hasan Ali, 2009, Manajemen Bisnis Syari’ah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hasan Zuhairi,2009, Undang-Undang Perbankan Syari’ah, Jakarta: Rajawali Pers. Jundiani, 2009, Pengaturan Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia, Malang: UIN- Malang Pres. Karim Adiwarman, 2010, Bank Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Lubis K. Suhrawardi, 2000, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika. Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN. Machmud Amir, 2010, Bank Syari’ah, Jakarta: Erlangga.

Jumat, 06 Juni 2014

Exsis :)




Rabu, 04 Juni 2014

PROFIL