This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 18 Juni 2014

Dasar Falsafah Bank Syariah

TUGAS KELOMPOK DASAR FALSAFAH BANK SYARI’AH Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Bank Syariah 1 Dosen Pengampu: Drs. A. Husni, M. S. Sos. I Disusun oleh: Kelompok 3 Ayi Solehudin (1287264) Endang Sulis Setiawati (1287704) Nur Fitriana (1288794) Jurusan Syari’ah Ekonomi Islam (EI)/ IV Kelas: G SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO TA 2013/2014 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “ Dasar Falsafah Bank Syari’ah “. Makalah yang menjelaskan secara terperinci dan sumber-sumber yang jelas. kami mengucapkan terima kasih kepada Drs. A. Husni, M. S. Sos. I ,yang telah memberikan tugas dan tanggung jawab ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan waktu yang tepat. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami selaku penyusun sangat mengharapkan kritikan serta bimbingan yang dapat membangun guna menyempurnakan makalah ini. Semoga dengan makalah ini dapat membangun dan mengetahui peranan penting Bank Syari’ah. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Metro, 14 april 2014 Penyusun   DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang Masalah 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Pembahasan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 2.1 Dasar Falsafah Bank Syari’ah 2 2.2 Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil 4 2.2 Dasar Hukum Bank Syari’ah 8 BAB III PENUTUP 12 3.1 Kesimpulan 12 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Belakangan ini bank Syari’ah menjadi incaran bagi pelaku bisnis perbankan. Bank Islam telah berkembang pesat pada dekade terakhir serta telah menjadi satu tren yang sangat penting dalam dunia keuangan. Hal ini terjadi, karena dari sisi ekonomi keberadaan Bank Syari’ah ini memberikan nilai lebih dibandingkan dengan bank konvensional. Dimana sekarang produk bank syari’ah mengakomodasi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang dari keinginan konsumen. Bank Syari’ah didasarkan pada prinsip hukum Islam . Sistem bank syari’ah menawarkan fungsi dan jasa yang sama dengan bank konvensional meskipun diikat dengan prinsip-prinsip Islam. Sistem operasi dari bank syari’ah berdasarkan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian. Bank Syari’ah tidak menggunakan bunga untuk dana yang ditawarkan ke konsumen tetapi memperkirakan pertambahan dana yang akan datang, yang merupakan hasil dari penggunaan dana tersebut. Sehubung yang telah dijelaskan sedikit tentang bank syari’ah, maka makalah ini akan lebih menjelaskan tentang dasar falsafah bank syari’ah serta menjelaskan perbedaan sistem bunga dan bagi hasil sesuai berdasarkan hukum bank syari’ah. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana Dasar Falsafah Bank Syari’ah ? 2. Apa yang membedakan antara Sistem Bunga dengan sistem Bagi Hasil ? 3. Bagaimana Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia ? 1.3 Tujuan Masalah 1. Mengetahui Dasar Falsafah Bank Syari’ah. 2. Memahami perbedaan antara Sistem Bunga dengan Sistem Bagi Hasil. 3. Mengetahui Dasar Hukum Bank Syariah. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Dasar Falsafah Bank Syari’ah Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan “Amanah dari Allah kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikan petunjuk melalui para Rasulnya. Dalam petunjuk ini Allah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak , maupun syari’ah. Dua komponen yang pertama (aqidah dan akhlak) sifat konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun komponen syari’ah senantisa diubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, dimana seseorang Rasul diutus. Seperti disabdakan oleh Rasulullah, bahwa : “ Saya dan rasul-rasul yang lain tak diubahnya bagaikan saudara sepupu, syari’at mereka banyak tetapi agama (aqidah)nya satu (yaitu mentauhidkan allah)”. Melihat kenyataan ini syari’ah islam sebagai suatu syari’at yang dibawa Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Sifat-sifat istimewa ini mutlak diperlukan sebab tidak akan ada syari’at lain yang datang untuk menyempurnakannya. Komprehensif, yang berarti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadah maupun muamalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan, dan harmonisnya hubungan manusia dengan khaliqnya, serta untuk meningkatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Ketentuan-ketentuan muamalah diturunkan untuk menjadi rule of game dalam keberadaan manusia sebagai makhluk sosial. Universal, bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir nanti. Keuniversalan ini akan tampak jelas sekali terutama dalam bidang muamalah, dimana ia bukan hanya saja luas dan fleksibel bahkan tidak memberikan spesial treatmen bagi muslim yang membedakannya dari non muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yang artinya: dalam bidang muamalah kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka dalah hak kita. Sifat external muamalah ini memungkinkan karena adanya apa yang dinamakan prinsip dan variable dalam islam. Kalau di ambil contoh sektor ekonomi sebagai suatu prinsip, dapat dicontohkan dengan ketentuan-ketentuan dassar ekonomi seperti: larangan riba, adanya prinsip bagi hasil, prinsip pengambilan keuntungan, pengenaan zakat. Variabel merupakan instrumen-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip sperti: mudharabah, murabahah, dan sebagainya. Disinilah letak tugas para cendekiawan muslim sepanjang zaman untuk mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip dalam variable-variabel sesuai dengan sitasi dan kondisi semata. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang tuntutan agama islam, harus dihindari. 1. Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya: a. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha. b. Menghindari penggunaan system presntasi untuk pembeban biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis hutang tersebut hanya karena berjalannya waktu. 2. Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan Dengan mengacu pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang atau jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang atau jasa, mendorong kelancaran arus barang atau jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit dan sebagainya. 2.2 Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil Berdasarkan kerangka falsafah bank syari’ah diatas, maka hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non syari’ah dan syari’ah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Oleh karena itu muncullah istilah bunga dan bagi hasil. Persolan bunga bank yang disebut sebagai riba telah menjadi bahan perdebatan dikalangan pemikir dan fikih islam. Tampaknya kondisi ini tidak pernah berhenti sampai disini, namun akan terus diperbincangkan dari masa kemasa. Untuk mengatasi persoalan tersebut umat islam telah mengembangkan paradigma perekonomian dalam perbaikan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umat pada bank-bank syari’ah yang beroprasi tidak mendasarkan pada bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil. Sebagai alternatif sistem bunga dalam konvensional, ekonomi islam menawarkan sistem bagi hasil dimana ketika pemilik modal bekerja sama dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha Dalam perekonomian konvensional, sistem riba dalam perbankan dan pembolehan spekulasi menyebabkan penciptaan uang (kartal dan giral) dan tersedotnya uang disektor moneter untuk mencari keuntungan tanpa resiko. Akibatnya uang atau investasi yang seharusnya tersalur ke rektor riil untuk tujuan produktif sebagian besar lari ke sektor moneter dan menghambat pertumbuhan bahkan penyusutan sektor riil. Penciptaan uang tanpa adanya nilai tambah akan menimbulkan inflasi. Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi yang menjadi tujuan akan terhambat. Berikut perbedaan antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil yang diterapkan dalam sistem perbankan islam. Hal Sistim Bunga Sistem Bagi Hasil Penentuan besarnya hasil Sebelumnya Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya Yang ditentukan sebelumnya Bunga, besarnya nilai rupiah Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50 dan seterusnya. Jika terjadi kerugian Di tanggung nasabah saja Ditanggung kedua pihak Nasabah dan lembaga Dihitung darimana? Dari dana yang dipinjamkan, fix, tetap Dari untung yang diperoleh, belum tentu besarnya Titik perhatian proyek/usaha Basarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank Keberhasilan proyek/ usaha jadi perhatian bersama: Nasabah dan lembaga Berapa besarnya ? Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui=belum diketahui Status Hukum Berlawan dengan QS. Luqman : 34 Melaksanakan QS. Lukman: 34 Bagi hasil adalah return (perolehan aktivitas usaha) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap pada bank syari’ah. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar diperoleh oleh bank syariah. Dalam sistem perbankan islam bagi hasil merupakan suatu mekanisme dilakukan oleh bank syari’ah (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada pemilik dana (shahibul mal) sesuai kontrak disepakati bersma pada awal kontrak (akad) antara nasabah dengan bank syari’ah. Dimana besarnya penentuan porsi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (At-Tarodhin oleh masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Adapun pendapatan yang dibagikan antara mudharib dan shahibul mal adalah pendapatan yang sebenarnya telah diterima, sedangkan pendapatan yang masih dalam pengakuan tidak dibenarkan untuk dibagi antara kedua belah pihak. Dalam hukum islam penerapan bagi hasil harus memperhatikan prinsip At-Ta awun yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam al-qur’an: “ dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Serta menghindari prinsip menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (tidak digunakan untuk transaksi) sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat umum. Untuk memahami penerapan skim bagi hasil pada oprasional bank islam terlebih dahulu memperhatikan sebagai berikut:  Pendapatan akan dibagikan Dari sekian banyak pendapatan diterima oleh bank syari’ah, maka hanya pendapatan diperoleh secara langsung dari hasil pengelolaan dana menggunakan skim bagi hasil saja yang dapat dibagi hasilkan kembali, sedangkan pendapatan fee atas jasa bukan merupakan hasil pengelolaan sehingga tidak dibagi hasilkan (merupakan hak bank ). Jadi, pengertian sumber pendapatan yang dapat dibagi hasilkan disini, adalah: a. Penerimaan dari margin pembiayaan dari bagi hasil pembiayaan b. Pendapatan dari investasi pada surat berharga atau penempatan dari bank syari’ah lain. Disamping itu, sesuai dengan fatwa tentang pengakuan accrual basis maka pendapatan yang diperoleh dengan metode accrual harus dikeluarkan dari pendapatan yang akan dibagi, artinya hanya pendapatan yang benar-benar telah diterima saja yang boleh dibagikan kepada pemilik dana.    Bentuk Pengungkapan Bagi Hasil Adapun tatacara distribusi bagi hasil yang perlu diungkapkan dan disampaikan kepada nasabah antara lain: a. Metode digunakan Bank, sebagi dasar penentuan bagian keuntungan atau kerugian dari dana Mudharabah tersebut. b. Tingkat pengembalian dana mudharabah c. Tingkat nisbah keuntungan yang telah disepakati dari setiap dana investasi.  Faktor yang mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil Didalam laporan keuangan bank syari’ah terdapat beberapa pos perkiraan yang menjadi atau mempengaruhi unsure perhitungan bagi hasil, yaitu sebagai berikut: a. Pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil, dihutung berdasarkan perolehan pendapatan pada bulan berjalan. b. Saldo dana pihak ketiga, yang dihitung dengan saldo rata-rata harian bulan perhitungan. c. Pembiayaan, yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian bulan bersangkutan. Ada pula pendapat bahwa yang diambil adalah saldo rata-rata harian bulan sebelumnya, dengan alasan karena yang mempengaruhi pendapatan bulan berjalan adalah pembiayaan bulan sebelumnya, sedangkan pembiayaan bulan berjalan baru akan memperoleh pendapatan pada bulan berikutnya. d. Investasi pada surat berharga/ penempatan pada bank Islam lain. e. Penentuan kapan bagi hasil efektif dibagikan kepada para pemilik dana, apakah mingguan, pada akhir bulan, pada tanggal valuta, pada tanggal jatuh tempo, pada akhir tahun , dan lain-lain. f. Penggunaan bobot dalam menghitung besarnya dana pihak ketiga.   2.3 Dasar Hukum Bank Syariah Bank Syariah secara yuridis normative dan yuridis empiris diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normative tercatat dalam peraturan perundang-undangan diindonesia, diantaranya, Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, Undang-undang No. 10 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-undang no.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-undang No.3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang No.7 1989 Tentang peradilan Agama . Selain itu pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh berkembang secara luas untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank Syari’ah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak saat itu diberikan keleluasan penentuan tingkat bunga, termasuk nol persen. Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti karna disahkannya UU perbankan No.7 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil. UU No. 10 tahun 1998 menghapus pasal pada PP no. 72/1992 yang melarang dual sistem. Dengan tegas pasal 6 UU No.10 tahun 1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syari’ah melalui: a. Pendirian kantor cabang atau bawah kantor cabang baru b. Pengubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah Sungguh pun demikian bank syari’ah yang berada ditanah air tetap harus tunduk kepada peraturan-peraturan dan persyaratan perbankan yang berlaku pada umum nya antara lain: a) Ketentuan perizinan dalam pengembangan usaha, seperti pembukaan cabang dan kegiatan devisa. b) Kewajiban pelaporan ke Bank Indonesia c) Pengawasan Internal d) Pengawasan atas prestasi, permodalan, Manajemen dan factor lainnya e) Pengenaan sanksi atas pelanggaran Disamping ketentuan-ketentuan diatas Bank Syari’ah di indonesia juga dibatasi oleh pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas Syari’ah. Hal yang terakhir ini memberikan implikasi bahwa setiap produk Bank syari’ah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas Syari’ah terlebih dahulu sebelum diperkenalkan kepada masyarakat. Beberapa revisi pasal yang dianggap penting, dan merupakan aturan hukum yang secara leluasa bank dapat menggunakan istilah syari’ah adalah: 1. Pasal 1 ayat 12 menyatakan” Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”. 2. Pasal 1 ayat 13 berbunyi:” Prinsip Syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain. Untuk menjalankan Undang-Undang tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Tahun 1999 dilengkapi Bank Umum Berdasarkan prinsip Syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat berdasrkan Prinsip Syari’ah. Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah diatur dalam Surat Keputusan Bank Indonesia No. 32/34/KE/DIR tgl. 12 Mei 1999, yaitu: 1. Pasal 1 huruf a menyatakan: “ Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 Tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan usaha berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. 2. Pasal 1 huruf g menyatakan:” Kegiatan Usaha berdasarkan prinsip Syari’ah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan prinsip syari’ah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. 3. Pasal 29 menyatakan: “ Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Bank dapat pula: a. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya. b. Bank dapat bertindak seperti baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq shadaqah, waqaf, hibah atau dana social dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam santunan dan pinjaman kebajikan. Dasar-dasar hukum positif inilah yang dijadikan pijakan bagi bank syari’ah di Indonesia dalam mengembangkan produk-produk dan oprasionalnya. Berdasarkan hukum positif tersebut, bank islam atau syari’ah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan produk dan aktivitas oprasionalnya. Oprasional bank syari’ah di Indonesia dijalankan berdasarkan Undang-Undang, Dan surat direksi Bank Indonesia tentang pengkreditan Syari’ah berdasarkan Prinsip Syari’ah. Apabila mengamati dunia perbankan saat ini, bukan hanya Bank Muamalah sebagai perbankan yang menerapkan prinsip syari’ah, melainkan bank-bank pemerintah atau bank swasta pun telah menyiapkan satu bagian atau satu unit tersendiri untuk melayani keinginan warga masyarakat untuk menjadi nasabahnya dengan sistem syari’ah. Hal ini disadari oleh keinginanan warga masyarakat yang ingin mengunakan jasa bank pemerintah atau swasta tetapi tidak menginginkan terlibat dalam penerapan sistem bunga. Berdasarkan hal diatas , ada produk keuangan yang halal dan tidak halal atau yang “rawan” unsur-unsur yang tidak halal. Perbankan misalnya, ada yang halal dan ada sangat kental dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami oleh warga masyarakat Indonesia bahwa asuransi sering diasosiasikan dengan judi dengan ketidakjelasan. Namun, bila diteliti kembali ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktik riba karena memiliki investasi yang berbunga. Oleh karena itu, warga masyarakat islam yang tahu dan pahan tentang ajaran agamanya akan memanfaatkan produk keuangan yang sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, yaitu produk keuangan yang tidak menggunakan sistem riba dalam berbagai produk lembaga keuangan.   BABIII PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Setiap lembaga keuangan memiliki dasar falsafah guna mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebaikan didunia maupun diakhirat. Lembaga keuangan bank syariah juga memiliki fungsi-fungsi dan tujuan yang sangat baik dalam kalangan masyarakat untuk tetap menegakkan berdasarkan syari’at agama islam dan Dua komponen yang tidak dapat ditinggalkan dalam menjalankan bisnis yang pertama (aqidah dan akhlak) yang bersifat konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Bank Syari’ah dijalankan untuk menegakkan tidak adanya riba dalam perolehan keuntungan, namun Bank syariah lebih meningkatkan sistem bagi hasil yang diperoleh dari kesepakatan kerjasama. Dan berdasarkan sumber hukum perundang-undangan secara yuridis empiris dan yuridis normative yang tertera pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992.   DAFTAR PUSTAKA Ali Zainuddin, 2008, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika. Arifin Arviyan dan Rivai Veithzal, 2010, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara. Ascarya, 2011, Akad Dan Produk Bank Syari’ah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hasan Ali, 2009, Manajemen Bisnis Syari’ah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hasan Zuhairi,2009, Undang-Undang Perbankan Syari’ah, Jakarta: Rajawali Pers. Jundiani, 2009, Pengaturan Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia, Malang: UIN- Malang Pres. Karim Adiwarman, 2010, Bank Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Lubis K. Suhrawardi, 2000, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika. Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN. Machmud Amir, 2010, Bank Syari’ah, Jakarta: Erlangga.

Jumat, 06 Juni 2014

Exsis :)




Rabu, 04 Juni 2014

PROFIL


Selasa, 03 Juni 2014

Perdagangan Bisnis Melalui Media Online

PENGERTIAN PERDAGANGAN ONLINE Bisnis online adalah bisnis yang melalukan perdagangan atau jual beli yang terhubung melalui jaringan media. Seperti facebook, twitter, page facebook, dan sebagainya. Bisnis online bisa dilakukan oleh perseorangan atau kelompok dengan tujuan untuk memperoleh laba berupa uang. Dalam bisnis online yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis yaitu pengetahuan tentang Internet Marketing. Pada dasarnya antara Bisnis Online dan Internet Marketing mempunyai kesamaan arti atau makna yang sama yakni sama – sama memiliki tujuan untuk memperoleh penghasilan melalui dunia maya. Namun untuk Internet Marketing lebih berorientasi terhadapat ilmunya atau teknik – teknik mendapatkan uang dari bisnis online tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa Internet Marketing adalah suatu ilmu wajib yang digunakan bagi setiap orang yang ingin mengembangkan usaha atau meraih penghasilan dari internet. Dengan mengetahui cara dan strategi internet marketting yang tepat maka Anda akan mengerti dasar dari pemasaran melalui media internet. Saat ini bisnis online mulai marak dan menjadi salah satu pilihan menarik dalam usaha memperoleh uang. Bisnis online merupakan sebuah bisnis yang mudah dijalankan dan berpotensi sekali dapat memberikan banyak keuntungan kepada pelakunya. Namun terkadang Bisnis online juga dapat mengecewakan pembeli jika barang pemesanan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Maka dari, pelaku bisnis adalah orang yang sudah paham betul dengan resiko dan pandai pandai memilah dan memilih dalam menjalankan bisnis online agar para pelanggan sangat tertarik kembali dengan pelayanan dan barang kita Manfaat Media Sosial dalam Perdagangan Online Ada beberapa manfaat dan keuntungan yang dapat kita peroleh dari bisnis lewat internet ini. Kita tidak bisa memungkiri bahwa pada era Informasi dan Komunikasi yang berkembang sangat pesat seperti sekarang ini, akan sangat memudahkan untuk melakukan pertukaran informasi antara satu orang dengan orang lainnya. Kehebatan dan kecapatan sistem informasi dan komunikasi serang ini juga dapat dimanfaatkan oleh para pelaku-pelaku bisnis untuk mempromosikan produk-produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu caranya ialah dengan memulai bisnis secara online, karena dengan bisnis secara online kita dapat memanfaatkan luasnya jaringan komunikasi secara global diseluruh dunia, dengan itu para pelaku bisnis dapat menjangkau konsumen yang tidak dapat dijangkau dengan pola bisnis online. Keuntungan-keuntungan lain yang dapat dimanfaatkan para pelaku bisnis dengan bisnis online yaitu: kemudahan dalam segi modal, karena bisnis online tidaklah terlalu membutuhkan modal yang besar, cukup dengan satu unit komputer dan jaringan internet. Manfaatkan jaringan internet untuk menjangkau konsumen, karena internet bersifat global dan mendunia sehingga kita dapat menjangkau kosumen yang jauh dengan mudah dengan mempromosikan produk dengan mudah di internet. Manfaat lainnya media sosial ini dalam berbisnis adalah mengajarkan kita untuk memperbanyak saudara ataupun temen’ menambah wawasan dan menambah penghasilan dari aktivitas lain. Berikut kelebihan dan keuntungan dalam berbisnis online : Bisa dijalankan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja Anda dapat menjalankan bisnis online dirumah , dikantor , selepas kerja dan bahkan bisa dilakukan saat anda keluar kota pun. Bisa dimulai dengan modal awal yang cukup kecil. Jika anda sudah mempunyai sebuah komputer dan handphone yang menggunakan nomer dengan Jasa Satelindo maka anda bisa membangun bisnis online dengan tanpa tambahan biaya yang signifikan. Anda hanya tinggal membayar biaya akses internet menggunakan fasilitas GPRS atau Bluetooth yang ada di HP anda dan biayanya sangat murah dibandingkan waktu akses yang tak terbatas. Walaupun ada beberapa keterbatasan namun tetap bisa dilakukan bila anda mempunyai impian yang cukup besar. Banyak kisah sukses, memulai bisnis online di warnet, sampai kemudian dari keuntungan nya dibelikan komputer bahkan laptop, dan terus meningkat sampai rumah, mobil dan sebagainya. Bisnis lokal dengan potensi Internasional Tentu saja anda juga perlu memilih produk/jasa yang mudah didistribusikan antar negara. Dan produk seperti ini adalah produk informasi yang bisa di download dengan mudah dimana saja, kapan saja. Dan dapat didistribusikan ke manca negara juga. Teknik Menjaring Pembeli PASANG SENYUM yang menarik, ketika anda menulis email kepada prospek, teman, keluarga ataupun klien anda. Ketika anda tersenyum, kata-kata yang keluar akan mengandung aura yang baik, dan tulisan anda pasti tidak se KAKU ketika anda tidak tersenyum. Anggap saja anda sedang bicara face to face dengan prospek, teman, keluarga atau klien anda. Ketika anda bicara sambil tersenyum tulus, apa yang terjadi? Pembicaraan akan semakin menyenangkan, Bayangkan hal-hal yang menyenangkan untuk anda ketika menulis email, baik itu di masa kecil anda, atau ketika anda mendapatkan kejutan ulang tahun, atau hari kelahiran putra putri anda dan sebagainya. Imajinasi yang menyenangkan bisa membuat kita tersenyum dan mampu menulis email yang menyenangkan juga. Gunakan otak kanan untuk menggali kemampuan kecerdasan emosional anda, sehingga orang yang mendapatkan email anda bisa juga merasakan apa yang anda tulis dan menyetujui ide anda. HORMATI siapapun yang menjadi tujuan anda menulis email. Jika anda menghormati orang yang anda kontak, tentu anda akan mempersiapkan yang terbaik untuk orang itu. Ketika anda menunjukkan rasa hormat, respek kepada prospek, teman, keluarga atau klien, maka format email anda tidak akan sembarangan. Menghormati orang lain sama artinya dengan menghormati diri sendiri. Mengapa? Karena ada hukum timbal balik. Ketika anda mengucapkan salam sejahtera kepada lawan bicara, maka orang tersebut akan menilai anda lebih tinggi dan menjawab salam anda dengan baik kan? Ketika anda mengirimkan email dengan format yang bagus, dengan kata-kata yang baik dan tidak berlebihan, maka si pembaca akan merasa dihormati dan mulai menunjukkan perhatian kepada tulisan anda, dan juga maksud serta tujuan anda di dalam email tersebut. TUNJUKKAN USAHA anda lewat tulisan yang diedit dengan baik. Banyak orang yang menggunakan template email dan malas untuk mengedit sendiri. Akibatnya, email-email yang terkirim biasanya kacau, link yang seharusnya bisa diklik menjadi mati, atau nyasar ke orang lain. Analisis SWOT Perdagangan Online Melalui Facebook Tujuan dari analisis SWOT adalah untuk membangun Kekuatan Anda dan meminimalkan kelemahan. Anda harus cepat untuk mengambil keuntungan dari peluang yang ada dan mencoba untuk mengurangi ancaman dari luar. Kekuatan Kekuatan yang dimiliki dari usaha bisnis itu sendiri adalah rasa percaya diri yang kuat dan berusaha akan tetap sukses dan berjalan dengan lancar. Apa yang Anda telah lakukan untuk menjadi lebih baik dibanding yang lain dalam industri Anda? Untuk online shop biasanya adalah pilihan produk yang lebih besar, atau lebih cepat dan lebih murah dalam hal pengiriman dibanding online shop lainnya. Apakah Anda membuat perbandingan harga dengan lebih mudah dan cepat? Apakah Anda menyarankan pilihan produk lain (product discovery) untuk pelanggan Anda? Ini adalah keunggulan kompetitif. Kelemahan Khas online shop: Karena proses shopping yang memakan waktu, customer satisfaction tidak terjadi dengan segera dalam online shop. Barang berat, besar dan tidak tahan lama adalah barang yang mahal untuk dikirim. Biaya kirim selalu menimbulkan kesulitan. Keamanan dan penipuan membuat banyak orang khawatir dan enggan untuk menggunakan kartu kredit mereka dalam transaksi online. Peluang Seorang bisnis online harus memiliki rasa cipta yang tinggi akan suatu barang yang dipasarkan untuk menarik banyak peminat. Anda Harus menanyakan “teknologi baru apa yang dapat membantu saya mengembangkan bisnis saya dan untuk mencapai keuntungan lebih dari pesaing saya?” dan “Di mana kelemahan pesaing. Online shop berubah setiap hari. Teknologi baru dan fitur telah membuat banyak lokasi playground baru dibandingkan seller offline tradisional. Ancaman Anda harus selalu mencari pergeseran industri yang dapat mempengaruhi pertumbuhan bisnis Anda. Ini termasuk perubahan hukum dan peraturan. Misalnya, undang-undang yang dibuat kongres USA tentang penyelenggaraan online shop dan sebagainya. Entry barrier yang rendah dalam membuat online shop juga merupakan ancaman. Sangat mudah untuk membuat online shop untuk bisnis. Kesimpulan SWOT Menggunakan analisis SWOT secara teratur, mungkin sekali atau dua kali setahun, akan memberikan gambaran yang luas tentang tren industri online shop, menunjukkan di mana Anda berdiri dalam kaitannya dengan pesaing Anda, dan Memberikan wawasan untuk mengurangi kelemahan Anda dan membangun Kekuatan Anda.   PENUTUP Manusia telah Mengenal adanya Teknologi yang semakin canggih, dengan adanya teknologi Internet juga seseorang dapat melakukan berbagai aktivitas yang menguntungkan. Dengan membuka bisnis secara online dapat menghasilkan berbagai macam keuntungan diantara nya keuntungan dari harga penjualan , keuntungan mendapatkan wawasan baru , keuntungan menambah teman ataupun saudara, keuntungan untuk rasa ingin tau agar menjadi orang yang sukses dalam memanfaat peluang waktu. Banyak berbagi situs yang dilakukan untuk menjalankan suatu bisnis dari suatu Internet, namun sesorang yang melakukan aktivitas ini sudah tentu tahu resiko ataupun dampak nantinya. Karna banyak cara yang dilakukan pesaing didalam bisnis online. Dengan itu maka perlu diketahui SWOT dalam melakukan Bisnis online atau online shop.

Kamis, 01 Mei 2014

Korelasi Teknologi Informasi Dan Manfaatnya Dalam Bisnis Perusahaan Multinasional



TUGAS MANDIRI
KORELASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN MANFAATNYA DALAM BISNIS PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
IT For Bussines
Dosen Pengampu: Agus Hamdani, S. Ag., MH


Disusun oleh:
                                    Endang Sulis Setiawati                  (1287704)



Jurusan Syari’ah
Ekonomi Islam (EI)/ IV
Kelas: B


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TA 2013/2014



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan hidayah-Nya dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “ Korelasi Teknologi Informasi Dan Manfaatnya Dalam Bisnis Perusahaan Multinasional “. Makalah yang menjelaskan secara terperinci dan membahas pokok tentang  Bisnis Perusahaan Multinasional yang terdapat pada beberapa refrensi buku dan Peranan Perusahaan dalam alih Teknologi secara jelas. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bpk Agus Hamdani, S. Ag., MH yang telah memberikan tugas dan tanggung jawab ini sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan waktu yang tepat.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya selaku penyusun sangat mengharapkan kritikan serta bimbingan yang dapat membangun guna menyempurnakan makalah ini.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Metro, 20 Maret 2014
                                                                       

                                                                                    Penyusun




DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL........................................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB I   PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang Masalah.................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.............................................................................. 1
1.3  Tujuan Pembahasan........................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 2
2.1 Pengertian Bisnis Perusahaan Multinasional .................................... 2
2.2 Keunggulan Perusahaan Multinasional............................................. 4
2.2 Peranan Perusahaan Multinasional Dalam Alih Teknologi
 Informasi........................................................................................... 5
2.1 Analisis  ............................................................................................ 6


BAB III PENUTUP............................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 7





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Perkembangan Teknologi Informasi telah menjadi pemicu terhadap upaya perkembangan dan Manfaat dalam Berbisnis. Teknologi informasi itu sendiri didefinisikan sebagai Teknik pengolahan dan penyebaran data. Bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet. Dimana dalam pasar bebas, akan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan Teknologi ini. Teknologi merupakan hasil budaya manusia, semakin manusia berkembang makan semakin berkembang pula teknologi yang dimiliki.
Oleh karena itu, berikut ini akan membahas tentang perusahaan Multinasional yang bergerak menggunakan jaringan Teknologi Informasi dengan keunggulan-keunggulan yang sangat bermanfaat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana  Sistem Bisnis Perusahaan Multinasional ?
2.      Apa Saja Keunggulan Dalam Bisnis Perusahaan Multinasional ?
3.      Bagaimana Peranan Perusahaan Multinasional Dalam alih Teknologi Informasi ?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Menjelaskan  Sistem Bisnis Perusahaan Multinasional.
2.      Mengetahui Keunggulan Bisnis Perusahaan Multinasional.
3.      Memahami Peranan Perusahaan Multinasional Dalam alih Teknologi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Bisnis Perusahaan Multinasional
Terdapat dua pengertian pokok mengenai korelasi  bisnis, pertama bisnis merupakan kegiatan-kegiatan, dan kedua, bisnis merupakan sebuah perusahaan. Perdagangan Internasional biasanya merupakan tahap awal dari operasi internasional dalam sebuah perusahaan. Perdagangan ini lalu diikuti oleh pola perusahaan internasional yang lainnya seperti patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi. Pola bisnis demikian (Usaha patungan, modal asing dan sistem lisensi) merupakan bentuk kegiatan dari perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional merupakan aktor utama dalam panggung bisnis internasional. Jenis perusahaan ini pada saat sekarang memegang peranaan yang penting untuk sebagian besar transaksi. Kekuasaan dan pengaruh perusahaan multinasional makin menarik perhatian pemerintah karena semakin besar pegaruh mereka.
Menurut Kamus Ekonomi, Perusahaan multinasional adalah “Sebuah perusahaan yang wilayah oprasinya meliputi sejumlah Negara dan memiliki fasilitas produksi dan pelayanan diluar negaranya sendiri.
Ada beberapa bentuk badan hukum yang dapat digunakan oleh perusahaan multinasional dalam aktivitas oprasinya, yaitu:
1.      Perusahaan Cabang
Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perusahaan multinasional induknya.
2.      Perusahaan Subsidiary
Merupakan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham perusahaan ini sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan induknya.



3.      Perusahaan Patungan
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh dua atau lebih sebagai partner
4.      Perusahaan dengan bentuk lain
Pembentukannya dapat didasarkan pada ketentuan perundangan yang ada, seperti dibidang perbankan, pertambangan minyak dan gas bumi.
Telah disebutkan diatas, bahwa perusahaan multinasional memiliki berbagai bentuk kegiatan bisnis, yaitu usaha oatungan, proyek putar kunci, dan lisensi. Berikut akan diuraikan ketiga bentuk bisnis tersebut yaitu:
Ø  Usaha Patungan
Usaha Patungan biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional dan suatu mitra lokal.  Perusahaan multinasional biasanya usaha patungan antara perusahaan multinasional yang komplementer dan bukannya bersaing. Perusahaan multinasional itu menggunakan masukan bahan baku yang sama untuk manufaktur produk nonkompetitif. Mitra usaha patungan pada umumnya mempunyai ukuran yang serupa, mekipun perusahaan multinasional cenderung lebih besar dari pada mitra mereka.
Pertimbangan paling penting dalam sebuah usaha patungan adalah pemilihan mitra usaha. Sama-sama menjalankan manajemen yang sulit, karenanya harus diadakan pertimbangan dengancermat untuk mendapatkan mitra yang memiliki keterampilan yang komplimenter dan yang bersamanya, perusahaan multinasional dapat bekerja. Perusahaan multinasional yang bersangkutan harus memutuskan apakah diperlukan mitra yang pasif atau  aktiv.



 Para mitra usaha patungan harus mengambil keputuan mengenai system pembagian manajemen sebagai bagian dari persetujuan akhir, lengkap dengan suatu rencana kemungkinan dalam hal terjadi hasil kinerja yang jelek.
Ø  Proyek Putar Kunci
Suatu proyek putar kunci merupakan suatu transaksi paket yang mengharuskan perusahaan multinasional membangun suatu fasilitas produksi dan memberikan pelatihan bagi tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoprasikannya, sehingga fasilitas itu dalam keadaan siap untuk mulai beroprasi setelah selesainya proyek. Proyek putar kunci dapat merupakan suatu alternative atas ekspor atau atas aktivitas perusahaan multinasional.
Ø  Perlisensian Dan Pengaturan Kontraktual
     Secara ringkas, perlisensian terjadi apabila jangkauan ke pasar luar negri terbatas, potensi pasar tidak mencukupi untuk menjadi FDI, atau sebagai suatu strategi uji coba pasaran pra-FDI, atau bilamana komitmen perusahaan pada pasar internasional terbatas.

2.2  Keunggulan Perusahaan Multinasional
Aktivitas usaha bisnis melalui perusahaan multinasional memiliki beberapa keunggulan. Keunggulan perusahaan multinasional dapat berupa pengetahuan khas, atau bersifat monopolitis. Keunggulan-keunggulan itu merupakan bagian dari studi dan perkembangan organisasi industrial yang dipelopori Stephen Hymer. Dengan demikian keunggulan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dapat berbentuk teknologi seperti pengetahuan manajemen dan blue chip (nama).



Dengan memiliki keunggulan yang kadang-kadang didukung secara poitis, suatu perusahaan multinasional akan dapat mengambil keputusan melakukan internasionalisasi produksinya, pemasaran, dan organisasinya. Dalam pelaksanaan investasi luar negri langsung aspek waktu yang tepat turut memainkan peran yang tidak kecil.

2.3  Peranan Perusahaan Multinasional Dalam alih Teknologi Informasi
Selain memiliki keunggulan-keunggulan seperti yang disebutkan di atas, perusahaan multinasional juga mempunyai peran dalam alih teknologi dari Negara tempat beroprasinya perusahaan multinasional tersebut. Perusahaan Multinasional dengan kemampuan atau kapasitas permodalan teknologi, dan keahlian menajerial yang tinggi merupakan salah satu sumber dalam rangka mengisi kelangkaan modal, teknologi , dan keahlian manajemen dalam Negri.
Keunggulan besar dari perusahaan multinasional adalah kemampuannya untuk siap mengalihkan suatu kesatuan pengetahuan yang dikuasai dalam pikiran setiap pribadi. Secara khas perusahaan multinasional tumbuh berkembang menjadi sebuah perusahaan dengan tingkat kematanga industry dan penggunaan teknologi yang lebih tinggi diatas rata-rata. Kekuatan lainnya adalah kemampuan perusahaan multinasional mengusahaan berbagai cara perlindungan bagi teknologi yang dimilikinya karena dengan hal ini berkaitan dengan ciri khasnya, yaitu mengembangkan teknologi baru dan keahlian manajemen







2.4  Analisis
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan Teknologi informasi sangat mempengaruhi teknologi komunikasi. Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Teknologi informasi dan komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitas. Maka dari itu Teknologi dijadikan sebagai bahan untuk menjangkau informasi dalam bidang berbisnis. Dari contoh perusahaan multinasional ini memanfaatkan teknologi dalam berbisnis, penerapan teknologi informasi dan komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan pada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprise Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup system manajemen dalam perusahaan, cara lama kebanyakan. Dengan adanya Teknologi informasi ini dapat mempermudah manusia dalam melakukan bisnis dan memanfaatkan peluang dalam berbisnis yang dapat menghasilkan keuntungan dan menjalin kerja sama yang baik’ dan dapat pula dengan adanya teknologi informasi juga mempermudah dan meringankan cara kerja manusia dalam melakukan aktivitas. Perusahaan Multinasional yang bergerak dalam bidang usaha Besar atau Perusahaan multinasional merupakan aktor utama dalam panggung bisnis internasional.




BABIII
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Kemajuan Teknologi Informasi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan serta sebagai cara baru dalam melakukan aktivitas manusia. Khusus dalam bidang Teknologi masyarakat dalam berbisnis sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan, di antaranya dalam memanfaatkan terhadap Teknologi Komunikasi Transportasi, Menciptakan lapangan pekerjaan atau berbisnis, mempermudah cara kerja karyawan, dan lain-lain.
Dari manfaat-manfaat teknologi diatas, antara manusia dan teknologi telah tercipta korelasi yang sedemikian erat. Karena begitu banyak manfaat teknologi bagi kehidupan manusia perangkat teknologi sudah menggantikan pola hubungan manusia, menumbuhkan kedekatan atau keintiman dengan benda mati.



DAFTAR PUSTAKA
Anoraga Pandji. Manajemen Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta. 2009
Husein Umar . Business An Introduction. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2002
Monle lee & Carla Johnson. Prinsip-prinsip pokok PERIKLANAN dalam PERSPEKTIF GLOBAL. Cetakan ke-3, Jakarta: Prenada media group. 2011



Selasa, 11 Maret 2014

Tersadar

"Mampukah aku  kasih,melepaskanmu untuk saat ini dan  melihat mu dengan yang lain' sementara aqu tetap mununggu mu disi dan berharap menanti mu kembali "